Dua kurir bernama Novan Pratama dan Maruta Jaya tersebut merupakan warga Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar.
Kemudian, Tim BNNP Sumsel dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan Kombes Adi Herpaus melakukan penyisiran di Jalan Lintas Timur Jambi-Palembang, pada Minggu (26/11).
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Hingga langsung melakukan pencegatan di kawasan Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Hanya saja, kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nopol BG 222 ZAU itu mencoba melarikan diri dengan menerobos blokade anggota BNNP Sumsel.
Barulah, pukul 13.20 WIB, mobil yang dikendarai kedua tersangka dapat dihentikan di depan dermaga PT Hindoli, Sungai Lilin.
Selanjutnya, anggota BNNP Sumsel mengamankan kedua tersangka serta langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil mereka, petugas menemukan lima kilogram sabu-sabu.
“Pelaku kita tangkap berawal dari informasi warga, yang kita tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kepala BNNP Sumsel Djoko Prihadi dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (9/12).
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan kawanan pelaku. Allhamdulillah, berkat kesigapan anggota kita kedua pelaku berhasil kita ringkus berikut barang bukti,” sambungnya.
Djoko menduga kedua kurir narkoba yang diamankan ini merupakan jaringan narapidana Khadafi yang sedang mendekam di LP Nusa Kambangan.
“Namun masih kita langsung penyelidikan ini baru dugaan kita sementara, merupakan jaringan Khadafi," kata Djoko.
Selain mengamankan kedua kurir tersebut, kata Djoko, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus besar narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5000 gram atau 5 kg, 1 unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nopol BG 222 ZAU dan 3 unit hanphone milik pelaku.
Atas ulahnya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan, kedua tersangka mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu ke pemesan. Namun kali ini belum sampai ke pemesan, kedua pelaku sudah terlebih dahulu diciduk polisi.
“Ini yang kedua Pak. pertama lolos. Kali ini kami diimingi, apabila barang sampai ke pemesan akan diberikan uang Rp 50 juta," pungkas Djoko.
BERITA TERKAIT: