Rehabilitasi keluar berdasarkan assesment Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan Onad layak menjalani perawatan.
"Sesuai hasil asesmen TAT BNNP DKI JAKARTA yang dilaksanakan kemarin Tanggal 3 November 2025 OL direhabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa, 4 November 2025.
Setelah asesmen, Onad langsung dirujuk ke Panti Rehabilitasi Ultra di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Onad akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan. Permintaan ini sesuai permohonan keluarga.
"Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di Panti Rehab Ultra di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan selama tiga bulan," jelasnya.
Onad ditangkap bersama istrinya, Beby Prisillia Gustiansyah di kawasan Trevista West Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Urine Onad dinyatakan positif narkoba, sedangkan Beby sudah dipulangkan kepolisian karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu lembar papir, satu klip kecil yang berisi batang ganja, serta tiga unit handphone dan juga bekas ekstasi habis pakai.
BERITA TERKAIT: