Dalam aksinya, mereka mendesak agar pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang saat ini menjalani rehabilitasi akibat penggunaan pil ekstasi segera kembali ditahan oleh BNNP Lampung.
Dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu, 17 September 2025, para pendemo menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, penahanan kembali pengurus HIPMI yang sedang direhab.
Kedua, meminta BNNP segera menangkap penyuplai pil ekstasi yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Ketiga, mendesak adanya pengusutan terkait dugaan keterlibatan oknum dalam proses rehabilitasi.
Sementara itu, Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Karyoto, menyampaikan kepada massa aksi bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat terkait tuntutan agar pengurus HIPMI yang sedang direhab dapat kembali ditahan.
“Kami akan menunggu perintah dari pusat,” kata Karyoto di hadapan pendemo.
Terkait tudingan ada oknum yang terlibat dalam proses rehabilitasi, BNNP Lampung menyatakan bahwa semua anggota sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya.
BERITA TERKAIT: