“Itu urusan internal Komisi III bukan kami. Nanti silakan ditanya ke Bapak Bambang Pacul,” kata Kabaharkam Komjen Mohammad Fadil Imran saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Fadil menegaskan, pada prinsipnya Polri akan dan sudah seharunya bersikap netral pada Pemilu 2024. Hal ini telah tertuang dalam UU Kepolisian Pasal 28 yang menyebutkan bahwa polisi harus netral
“Kemudian di dalam perkap nomor 7 tentang kode etik kepolisian, semua etika kenegaraan polisi tidak boleh terlibat aktif di dalam; membantu caleg tertentu, membantu pelaksanaan kampanye, membantu partai politik dan sebagainya. Dan itu jelas, tegas,” kata Fadil.
Selain itu, Fadil juga menyebut bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) terkiat Jurka (Petunjuk Kerja) untuk memperkuat apa yang termaktub dalam UU Kepolisian.
“Polisi bisa bersikap netral. Oke ya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: