Pemeriksaan dilakukan usai kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan, tepatnya pada Jumat (6/10).
"(SYL) Sudah kembali diperiksa. Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan, sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10).
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023.
Kedua, surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober 2023. Artinya setelah terbit surat penyidikan, penyidik langsung gerak cepat memeriksa Syahrul.
Penyidik menyampaikan adanya dugaan gratifikasi pada kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara.
Dugaan gratifikasi itu, kata dia, dengan cara menerima hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan, di antaranya mantan Mentan SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan saksi lainnya.
BERITA TERKAIT: