Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kamuflase Ruko jadi Tempat Konveksi, Modus Johan Bikin Pabrik Miras Ilegal di Tambora

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 20 September 2023, 18:49 WIB
Kamuflase Ruko jadi Tempat Konveksi, Modus Johan Bikin Pabrik Miras Ilegal di Tambora
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi bersama tersangka pembuatan minuman keras/RMOL
rmol news logo Rumah toko (Ruko) empat lantai dikamuflase menjadi tempat konveksi dengan papan nama sebuah kantor firma hukum.

Padahal, ruko yang berada di wilayah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat tersebut telah habis masa sewanya usai digunakan oleh firma hukum tersebut.

Itulah modus KL alias Johan (53), sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, sekaligus sebagai distributor dalam menjalankan bisnisnya.

"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis ciu," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi kawasan Jembatan Besi, Tambora, Rabu (20/9).

Kepada petugas, KL mengaku telah menjalani bisnis ini selama 7-8 bulan dengan omzet Rp15-20 juta per minggunya. Sehingga omzet per bulannya mencapai Rp60-80 juta.

Syahduddi mengatakan, saat ini polisi masih memburu SS yang berperan sebagai pengendali dan penyewa ruko.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 129 drum besar untuk fermentasi, 4.560 botol ciu siap edar, 7 jeriken berisi 30 liter ciu, 5 buah tungku, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 9 bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu buah timbangan.

Kini KL sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA