BPK kemudian menemukan kerugian negara sekitar Rp1,59 miliar. Yang menarik, sejumlah tanda ketidakwajaran sebenarnya berada di dalam proses transaksi itu sendiri: metode pengadaan, harga, pembayaran di muka, hingga ketidaksesuaian antara kontrak dan barang yang diterima. Pertanyaannya, mengapa tanda-tanda semacam itu baru menjadi terang setelah kerugian terjadi?
Di sinilah pentingnya membangun Early Warning System (EWS) dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan pemerintah. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang korup, melainkan untuk mengenali red flag atau indikator risiko yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Misalnya, pengadaan yang berulang kali dimenangkan penyedia yang sama, jumlah peserta tender yang sangat sedikit, perubahan kontrak yang tidak lazim, harga yang menyimpang dari pembanding, pembayaran sebelum pekerjaan selesai, atau hubungan tertentu antara pejabat dan penyedia.
KPK sendiri mencatat bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang sangat rentan terhadap korupsi; pada 2004–2023, KPK menangani 339 perkara korupsi terkait PBJ. Dalam SPI 2025, KPK juga masih menemukan risiko seperti pemilihan penyedia yang diatur, kualitas barang yang tidak sesuai, hubungan kekerabatan dengan pemenang, serta penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Indonesia sebenarnya tidak mulai dari nol. KPK telah memiliki instrumen pencegahan seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Tantangannya adalah bagaimana data dan indikator risiko tersebut dikembangkan dari sekadar pemetaan menjadi sistem peringatan yang dapat memicu tindakan sebelum kerugian terjadi. Data perencanaan anggaran, pengadaan, kontrak, pembayaran, hingga hasil pekerjaan dapat dihubungkan untuk menemukan pola yang tidak lazim.
Ketika muncul red flag, sistem tidak langsung menuduh atau menghukum, tetapi memberikan sinyal kepada APIP atau pengawas untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Dengan pendekatan berbasis risiko seperti ini, pengawasan dapat diarahkan terlebih dahulu pada transaksi yang memiliki pola paling tidak wajar, sementara keputusan hukum tetap didasarkan pada bukti dan proses yang semestinya.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak pelaku yang berhasil ditangkap setelah uang negara hilang. Kita juga perlu bertanya: berapa banyak penyimpangan yang berhasil dihentikan sebelum menjadi korupsi, dan berapa banyak uang negara yang berhasil diselamatkan?
KPK sendiri pada 2026 menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui perbaikan sistem dan pembangunan budaya antikorupsi. Karena itu, penguatan Early Warning System berbasis red flag layak menjadi salah satu agenda penting pencegahan: bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk menemukan lebih cepat di mana sistem mulai menunjukkan tanda bahaya--sehingga negara dapat bertindak sebelum uang rakyat benar-benar hilang.
Rahmah Hasjim Adnan
Dosen Institut Agama Islam Al-Aqidah Al-Hasyimiyah
BERITA TERKAIT: