Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Kriminalisasi 2 Warga Saat Demo PT BMU, Begini Penjelasan Polres Aceh Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 27 Agustus 2023, 05:43 WIB
Bantah Kriminalisasi 2 Warga Saat Demo PT BMU, Begini Penjelasan Polres Aceh Selatan
Mapolres Aceh Selatan/Ist
rmol news logo Informasi yang menyebut pihak Polres Aceh Selatan telah mengkriminalisasi dua tokoh masyarakat Manggamat, Aceh Selatan, yang melakukan aksi demo di PT Beri Mineral Utama (BMU) dibantah Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi.

"Informasi adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik Polres Aceh Selatan terhadap pendemo PT BMU itu tidak benar," tegas Iptu Deno Wahyudi, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (26/8).

Deno menjelaskan, pada 17 Agustus lalu terdapat sekelompok masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Manggamat, yang melakukan aksi damai berupa unjuk rasa di dekat PT BMU. Massa menuntut izin tambang perusahaan tersebut segera dicabut secara permanen.

Sehari setelahnya atau 18 Agustus 2023, lanjut Deno, salah satu Direksi PT BMU, Latifah Anum, mendatangi Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa. Namun saat itu, petugas menyarankan agar yang bersangkutan terlebih dahulu membuat laporan pengaduan bukan laporan polisi.

"Saat hendak membuat laporan, Direksi PT BMU disarankan untuk membuat laporan pengaduan dulu. Pelapor pun menerima saran tersebut, mengingat situasi di lapangan mulai memanas," jelas Deno.

Berdasarkan pengaduan tersebut, penyidik melakukan berita acara klarifikasi dari pelapor untuk kepentingan penyelidikan, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Pelapor atau Direksi PT BMU, Latifah Anum dalam klarifikasinya menerangkan, ada beberapa pendemo yang mengeluarkan ancaman dengan kata-kata menggunakan pengeras suara.

"Apabila dalam waktu satu Minggu tidak dihentikan kegiatan, maka akan kita bakar," ujarnya, mengulang ucapan pendemo.

Setelah meminta klarifikasi terhadap pelapor, kata Deno, penyidik membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi tersebut, yaitu SU dan JU. Mereka diundang untuk memberi klarifikasi dengan status saksi pada Senin (21/8).

"Setelah kami meminta klarifikasi pelapor, kami membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi di PT BMU. Sekali lagi, itu Surat Undangan Klarifikasi bukan Surat Pemanggilan. Statusnya juga sebagai saksi bukan terlapor," tutur Deno.

Berdasarkan hasil klarifikasi, SU mengakui dirinya ada mengeluarkan kata-kata ancaman seperti dituduhkan saat melakukan aksi. Tujuannya untuk meredam massa yang memanas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.

"Sekali lagi, tidak benar adanya kriminalisasi terhadap dua orang tokoh Kecamatan Kluet Tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal. Yang ada hanya meminta klarifikasi, dan itu sudah dipenuhi yang bersangkutan," ucapnya.

Deno juga mengimbau agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan berita atau informasi yang belum pasti kebenaranya. Ia juga mempersilakan masyarakat mengkonfirmasi ke pihaknya untuk memastikan kebenaran informasi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA