Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Lampung Ungkap Pemalsuan 8,9 Ton BBM di Sidomulyo Lamsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 26 Agustus 2023, 02:53 WIB
Polda Lampung Ungkap Pemalsuan 8,9 Ton BBM di Sidomulyo Lamsel
Barang bukti bahan bakar minyak (BBM) oplosan di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan/RMOLLampung
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap 2 gudang yang diduga menjadi tempat memalsukan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan pemalsuan BBM tersebut dilakukan dengan mencampurkan zat kimia pewarna tekstil.

Kombes Umi menjelaskan, hasil koordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dony, bahwa dua gudang tersebut merupakan milik W. Hasil penyelidikan itu diperkuat dengan keterangan saksi T dan JW.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dan Supra Fit," ujar Kombes Umi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (25/8).

Umi melanjutkan, sanksi pelanggaran dapat dikenakan pasal 54 jo 28 ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 54, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Pasal 28 ayat (1), bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA