Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan pemalsuan BBM tersebut dilakukan dengan mencampurkan zat kimia pewarna tekstil.
Kombes Umi menjelaskan, hasil koordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dony, bahwa dua gudang tersebut merupakan milik W. Hasil penyelidikan itu diperkuat dengan keterangan saksi T dan JW.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dan Supra Fit," ujar Kombes Umi, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (25/8).
Umi melanjutkan, sanksi pelanggaran dapat dikenakan pasal 54 jo 28 ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 54, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.
Pasal 28 ayat (1), bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
BERITA TERKAIT: