Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro usai melakukan pemeriksaan terhadap Panji di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Djuhandani mengatakan, setelah pemeriksaan, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara atas penyelidikan dugaan penistaan agama.
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa dinihari (4/7).
Sehingga kata Djuhandani, pihaknya akan langsung melakukan upaya penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, 5 orang ahli, dan juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: