Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Bongkar Praktik Jual Beli Obat Tak Berizin Dengan Omset Rp 130 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 31 Mei 2023, 15:58 WIB
Polda Metro Bongkar Praktik Jual Beli Obat Tak Berizin Dengan Omset Rp 130 Miliar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis/RMOL
rmol news logo Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tangkap lima orang dalam satu kelompok yang memperdagangkan obat dan suplemen tidak berizin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka diantaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), serta S (62) yang berperan memperdagangkan.

"Adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5).

Kepada penyidik, para tersangka nekat melalukan praktek jual beli obat terlarang sejak Maret 2021 dan sampai saat ini telah meraup keuntungan Rp 130 miliar.

"Kegiatan ini hasil dari pemeriksaan kami, dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023, yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai dengan 2023 itu lebih kurang Rp 130,04 miliar,” kata Aulia.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 butir obat palsu dari berbagai merek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait pasal 197 Jo Pasal 106 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU 26/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp 500 miliar.

Ditambah Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, terakhir Pasal 102 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA