Sidang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Semua rangkaian kegiatan itu dilangsungkan pada hari ini, saat ini sedang berlangsung pembacaan persangkaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Artinya, persidangan digelar hanya satu hari dan tidak ada tambahan hari.
Ramadhan berjanji akan memberitahukan hasil putusan sidang yang berlangsung secara tertutup itu ketika persidangan selesai.
"Belum tahu sampai jam berapa, setelah selesai putusan sidang akan disampaikan kembali," kata Ramadhan.
Dalam persidangan Irjen Teddy hadir menggunakan pakaian dinas lengkap di depan ketua dan majelis komisi kode etik.
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.
BERITA TERKAIT: