Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahadrjo Puro, saat jumpa media di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Djuhandhani menuturkan, mereka mendapatkan kekerasan fisik dari terduga pelaku perdagangan orang di Myanmar jika tidak mencapai target oleh perusahaan.
“Tindakan itu berupa dijemur kemudian di hukum fisik squad jump, lari, bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan, dikurung,” tegas Djuhandhani.
Dia menambahkan para pekerja ini bekerja dengan cara menggunakan media sosial baik itu Instagram, Facebook dan lainnya.
“Mereka mencari sasaran, sasarannya adalah warga Kanada dan warga Amerika. Ini modusnya bisa menghubungi korban melalui media sosial,” imbuhnya.
Setelah korban berhasil diiming-imingi oleh para
scammer ini, mereka menggunakan video dan foto model dari Rusia dan China yang sudah disiapkan.
Meskipun para korban tindak pidana perdagangan orang ini tidak bisa menggunakan bahasa Inggris, namun pelaku menggunakan sebuah aplikasi khusus untuk para pekerja.
“Di perusahaan itu sudah disiapkan aplikasi ataupun lain sebagainya di mana para korban tinggal meng-
copy paste apa yang sudah ada di komputer yang dimiliki ataupun yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,” demikian Djuhandhani.
BERITA TERKAIT: