Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 10 Maret 2025, 00:59 WIB
Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan
Poster larangan Polda Jateng kepada masyarakat untuk membuat, jual beli, dan membunyikan petasan selama Ramadan/Dok. Bidhumas Polda Jateng
rmol news logo Polda Jawa Tengah mengeluarkan perintah ke seluruh jajaran wilayah untuk tegas menindak peredaran dan penggunaan petasan selama bulan suci Ramadan hingga Lebaran 2025. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus jual beli petasan yang bisa membahayakan masyarakat.
Selamat Berpuasa

Karo Ops Polda Jateng, Kombes Basya Radyananda menjelaskan, perhatian terhadap penyalahgunaan petasan ini untuk menjamin situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) terkendali selama Ramadan sampai Idulfitri. 

"Kami akan bertindak tegas dan melarang petasan selama Ramadan sampai Lebaran karena membahayakan serta mengganggu kamtibmas," jelas Kombes Basya, dikutip RMOLJateng, Minggu, 9 Maret 2025. 

Segala bentuk penyakit masyarakat selama Ramadan ini, lanjut Basya, juga akan ditertibkan untuk menjamin masyarakat nyaman beribadah di bulan suci. Perhatian utama jajaran meliputi minuman keras, narkoba, dan perjudian yang telah meresahkan selama ini. 

Langkah tegas ini akan dilaksanakan seluruh jajaran Polda Jateng di wilayah untuk menjamin cipta kondisi kamtibmas Ramadan dan Lebaran. 

Nantinya, kegiatan mendekati Lebaran akan dilanjutkan Operasi Pekat Candi 2025. Berbagai gangguan kamtibmas akan menjadi fokus utama penindakan dan penegakan hukum kepolisian. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak membunyikan atau bermain maupun membuat petasan selama Ramadan sampai Idulfitri 2025.

"Upaya mewujudkan harkamtibmas aman dan tertib selama Ramadan menjadi tugas bersama tidak hanya kepolisian tetapi juga masyarakat. Kami berharap, masyarakat mendukung dengan tidak membuat, menjualbelikan, dan menyalakan petasan di tempat-tempat umum karena berbahaya serta mengganggu kenyamanan bersama," terang Artanto. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA