Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah menjelaskan secara singkat kronologi aksi Yudo yang membuat tidak nyaman publik ini.
Yudo awalnya membuat grup Whatsapp (WA) yang isinya rekan-rekan, dalam group tersebut, Yudo menyampaikan jika dirinya hendak melangsungkan pernikahan.
"Dalam grup Whatsapp itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan. Padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada," kata Yuliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (14/4).
Tak berselang lama, salah satu anggota di grup tersebut yakni rekan korban merasa risih dan memilih keluar dari grup. Sayangnya, Yudo kembali memasukan korban ke grup hingga berulang kali.
"Dia left grup kemudian di add lagi, left lagi sampai kelima kali pelaku (Yudo) ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut," kata Yuliansyah.
Akhirnya kedua orang ini sepakat bertemu di Mal Grand Indonesia, Jakarta guna menyelesaikan permasalahan ini, di situlah pelaku menganiaya dan korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Usai melapor, muncul di media sosial yang berisi pria yang mengamuk di Stasiun Manggarai. Yudo mengamuk lantaran saling bersenggolan dengan penumpang kereta lainnya.
Sifat tempramen dan mudah emosi dari Yudo, telah merugikan orang lain. Atas perbuatannya, Yudo Andreawan resmi menyandang status sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan.
BERITA TERKAIT: