Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut jumlah tersebut terdapat dari 282 kasus kejahatan yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Jumlah tersangka 379 orang yang terbagi residivis 16 orang, anak di bawah umur 1 orang, positif narkoba 1 orang,†kata Imam di Polda Metro Jaya, Senin (20/3).
Lanjut Imam, Operasi Pekat Jaya menunjukan keseriusan Polri dalam memberantas berbagai macam tindak kriminal mulai dari pencurian berat hingga premanisme.
“Dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,†kata Imam.
Dalam operasi Pekat Jaya penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, senjata api, telepon genggam hingga uang ratusan juta rupiah
"Roda empat ada 13 unit, motor atau roda dua ada 101 unit, senpi 1 pucuk, Sajam 39 bilah, uang sebesar Rp 206.980.000, handphone 76 unit, Laptop ada 11 unit,†ucap Imam.
Para tersangka yang dihadirkan pun tertunduk lesu dan malu menyikapi perbuatannya.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP, Undang-Undang Darurat dan Pasal 368 KUHP serta Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.
BERITA TERKAIT: