Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dimajukan, Partai Buruh Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Senin Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 12 Maret 2023, 17:56 WIB
Dimajukan, Partai Buruh Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Senin Besok
Presiden Partai Buruh Said Iqbal/Net
rmol news logo Unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota di Indonesia bakal dilakukan Partai Buruh. Semula, Partai Buruh berencana akan demo di depan Gedung DPR RI pada Selasa (14/3), kemudian dimajukan pada Senin (13/3).

“Kemungkinan besar Sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang akan dimajukan tanggal 13 Maret 2023,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Minggu (12/3).

Said menegaskan, dimajukannya jadwal unjuk rasa tersebut lantaran buruh tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya.

“Berkaca seperti saat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020 lalu, di mana DPR RI tiba-tiba memajukan Sidang Paripurna dari jadwal semula,” imbuhnya.

Said Iqbal menuturkan bahwa aksi besok akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan diikuti ribuan buruh yang berasal dari Jabodetabek.

Sementara itu, pada saat bersamaan, aksi juga akan dilakukan di ratusan kota industri besar yang ada di Indonesia.  Misalnya di Bandung, Semarang, Surabaya, Jogjakarta, Medan, Aceh, Bengkulu, Lampung, Pekan Baru, Batam, Banjarmasin, Samarinda, Makassa, Morowali, Ambon, Ternate dan beberapa kota industri lainnya.

Adapun tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi kali ini adalah menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna DPR RI. Sebab, dampak buruk omnibus law Cipta Kerja sudah dirasakan oleh buruh.

"Seperti kenaikan upah minimum yang kecil, outsourcing di semua jenis pekerjaan, kontrak berkepanjangan, PHK mudah, hingga pesangon murah," demikian Said Iqbal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA