Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, menjelaskan bahwa pemberlakuan PT pada dua kali pemilu sebelumnya telah mengabaikan suara sah rakyat yang diberikan kepada partai-partai yang gagal lolos parlemen.
Menurutnya, berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu Serentak 2019, ada puluhan juta suara sah rakyat yang tidak memiliki perwakilan di parlemen.
“Pada Pemilu 2019, lebih dari 57,1 juta suara sah rakyat tidak dianggap. Suara yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat itu dibuang begitu saja,” ujar Said kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 6 Februari 2026.
“Padahal rakyat sudah susah payah datang ke TPS, dengan harapan calon yang dicoblos bisa mewakili mereka di DPR RI,” tambahnya.
Said juga mencatat, pada Pemilu Serentak 2024, jumlah suara sah partai-partai yang gagal masuk parlemen justru meningkat.
“Di Pemilu 2024, suara sah rakyat yang tidak diperhatikan negara jumlahnya bahkan mencapai 60,6 juta,” ujarnya.
Karena itu, Said mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak pemberlakuan PT pada Pemilu 2029.
“Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena adanya aturan Parliamentary Threshold (PT). Jika suaramu ingin mempunyai arti di Pemilu, mari bersuara: TOLAK PEMBERLAKUAN PT DI PEMILU 2029,” pungkas Said.
BERITA TERKAIT: