Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD Endus Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PKS: Bongkar, Kasihan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 09 Maret 2023, 13:33 WIB
Mahfud MD Endus Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PKS: Bongkar, Kasihan Rakyat
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Pernyataan mengejutkan yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai adanya transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus dibongkar tuntas. Sebab, duit ratusan triliun itu berasal dari pajak rakyat.

“Bongkar! Kasihan rakyat,” tegas Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (9/3).

Anggota DPR RI itu meyakini, pernyataan Mahfud MD tersebut bukan isapan jempol belaka. Menurutnya, Menko Polhukam pasti memiliki data dan fakta yang serius mengenai temuan tersebut.

“Pernyataan seorang Menko pasti punya data valid dan berkualitas,” kata Mardani.

Atas dasar itu, Mardani meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait menindaklanjuti temuan tersebut dan mengusutnya sampai tuntas.

“Penegak hukum dan kementerian terkait harus transparan mengusutnya. Rakyat menunggu!” pungkasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Mahfud menyebut transaksi janggal ini berbeda dengan transaksi dari rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya sebesar Rp 500 miliar.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, pada Rabu kemarin (8/3).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA