Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Main, Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu Jaringan Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 23 Februari 2023, 19:26 WIB
Bukan Main, Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce ungkap jaringan internasional pengedar sabu/RMOL
rmol news logo Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan berat 277 kilogram.

Barang haram yang didapat dari wilayah Malaysia-Indonesia akan diedarkan melalui jalur mulai dari Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce awal mula pengungkapan dari informasi adanya kurir sabu di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan tim di lapangan," ucap Pasma di Mapolres Metro Jakbar, Kamis (23/2).

Hasil penyelidikan sebanyak 6 pelaku diantaranya RKY, DNY, RBY, MUL, RMT dan MUS diamankan petugas di lokasi berbeda mulai dari wilayah Serpong, Ciledug, Riau, hinga Aceh.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penyidik kembali mendapat informasi terkait pengendali sabu jaringan internasional di Aceh.

Merespons informasi itu, tim menangkap tersangka berinisial MUL yang hendak edarkan sabu ke Jakarta.

"MUL ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh China warna hijau dan kuning seberat 277 kilogram," kata Akmal.

Modus tersangka MUL dalam membawa barang haram itu dengan meletakkannya ke dalam truk dan ditutup menggunakan jaring ikan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diangkut dari gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh.

"Rencananya dalam beberapa waktu kedepan aaan di bawa ke Jakarta," ucap Akmal.

Pengungkapan tpun berlanjut, masih ada beberapa orang yang berstatus buron dan merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengapresiasi keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap narkoba dalam jumlah yang fantastis di level Polres.

"Ini pengungkapan yang luar biasa hasil kerja keras di bawah komando Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan juga Kasat Res narkoba AKBP Akmal dan tim di lapangan," kata Fadil.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA