"Di antaranya teguran sebanyak 34.132 dan penilangan elektronik (ETLE) sebanyak 6.469 kepada pelanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (21/2).
Menurut Trunoyudo, pelanggaran pada Operasi Keselamatan Jaya 2023 didominasi kasus tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan handphone saat berkendara, dan lain-lain.
Trunoyudo menjelaskan, dari 6.469 penindakan penilangan yang dilakukan dengan sistem ETLE terjadi penurunan angka pelanggaran dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun 2023 pada ETLE statis sebanyak 4,31 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022, sementara untuk ETLE mobile yang baru saja diluncurkan oleh Polda Metro Jaya tahun ini mencatat ada 1.766 pelanggaran," katanya.
Trunoyudo menambahkan, operasi ini berupaya mengedepankan upaya prefentif dan edukatif pada masyarakat di jalan.
"Target operasi ini adalah sebagai upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan mengurai kemacetan yang disebabkan oleh pengendara yang tidak tertib serta menumbuhkan kesadaran berlalu lintas," demikian Trunoyudo.
BERITA TERKAIT: