Densus 88 pun mengaku siap menghadapi praperadilan yang akan digelar pada 11 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, proses penetapan tersangka terhadap John Sondang sudah sesuai ketentuan hukum.
"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (6/1).
Adapun penerapan tindak pidana terorisme terhadap John Sondang sebagaimana UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena lokasi pelemparan molotov merupakan obyek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa, termasuk sebagai fasilitas publik.
Perbuatan ohn Sondang juga memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dari keterangan tersangka serta barang bukti yang disita, diperoleh fakta bahwa penyerangan didasarkan kepada ideologi anarkisme yang diyakini, dianut, dan diikuti oleh tersangka. Ideologi anarkisme tercantum dalam Naskah Akademik UU Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2007.
Permohonan praperadilan diajukan Kuasa Hukum John Sondang, Fadhil Alfathan pada 27 Desember 2022 lalu. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
BERITA TERKAIT: