Menurut polisi penanganan terhadap tersangka disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Kami sudah menetapkan satu tersangka. Inisialnya FM berusia 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budiyanto dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Senin, 2 Maret 2026.
FM masih satu desa dengan korban, ZR (16). Mereka melakukan perang sarung di lapangan sepak bola Dusun Mrayun, RT 3 RW 1, Desa Termas, Kecamatan Karangrayung pada Rabu malam, 25 Februari 2026.
"Sarung yang digunakan untuk perang disimpul sehingga berbentuk bulat. Ketika dipegang memang keras seperti benda tumpul," jelas Rizky.
Sarung itu menghantam tengkuk korban yang langsung mengalami lebam dan pendarahan.
Sembilan orang sudah diperiksa terkait kasus tersebut dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Rizky menjelaskan, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak maka ABH tersebut tidak dilakukan penahanan karena usianya masih di bawah 14 tahun.
"Sesuai aturan tidak bisa dilakukan penahanan karena sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak," jelasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, korban dan teman-temannya melakukan perang sarung. Kemudian korban tumbang di lokasi dan dibawa oleh rekan-rekannya ke rumah.
Korban langsung dibawa ke Puskesmas namun ternyata nyawanya tidak tertolong. Pihak keluarga korban menyebut teman-temannya sempat berkata korban meninggal karena kecelakaan.
BERITA TERKAIT: