Yahya mengatakan, wacana perubahan sistem pemilu terbuka menjadi tertutup yang berkembang seiring dengan munculnya gugatan uji materiil norma terkait dalam UU 7/2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), belum dibahas secara kelembagaan oleh PBNU.
"Saya punya pendapat pribadi soal itu. Tapi kalau pendapat institusi itu memang belum ada," ujar Yahya saat ditemui usai menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Ia menjelaskan, pendapat pribadinya terkait dengan wacana sistem proporsional tertutup, jika diterapkan pada Pemilu Serentak 2024, akan mendegradasi satu aspek penting mengenai pemilu yang bersifat langsung, bersih, jujur, dan adil.
"Pendapt pribadi saya, sistem proporsional tertutup secara teoritis mengurangi hak langsung dari pemilih. Karena pemilih enggak bisa memilih orang per orang di antara calon yang ada. Ini pendapat pribadi," demikian Gus Yahya menambahkan.
BERITA TERKAIT: