Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istri Sambo Keberatan Dugaan Asusila Diketahui Publik, Hakim Putuskan Sidang Tertutup Sebagian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 12 Desember 2022, 10:58 WIB
Istri Sambo Keberatan Dugaan Asusila Diketahui Publik, Hakim Putuskan Sidang Tertutup Sebagian
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi/Net
rmol news logo Pelaksanaan sidang lanjutan yang mengahdirkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi pada hari ini, diputuskan Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk ditutup sebagian.

Hal tersebut diputuskan Ketua Majelis Hakim Sidang PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso, usai Putri menyampaikan permintaan untuk dilakukan sidang tertutup untuk kesaksiannya terkait dugaan tindakan asusila.

"Saya minta tanggapan. Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan pada anak, dari manapun tidak ada perintah untuk tertutup. Apakah terbebani (sidang) secara terbuka?" tanya Hakim Imam.

"Iya yang mulia (keberatan). Jika berkenan sidang tertutup," pinta Putri saat menjawab pertanyaan hakim.

Hakim Imam menyatakan menerima permintaan Putri agar sidang dilaksanakan secara tertutup khusus untuk pembahasan perihal asusila.

Oleh karena itu, Hakim Imam memastikan nantinya pengunjung sidang diminta untuk keluar dari ruang sidang, dan akan menonaktifkan speaker serta suara dalam siaran langsung dalam kanal Youtube live streaming.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya," katanya.

"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan JPU," demikian Hakim Imam menambahkan.

Dalam agenda sidang hari ini, Putri bertindak sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Terkait dugaan asusila mencuat dari kesaksian sejumlah terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) dalam beberapakali sidang yang berlangsung di PN Jaksel.

Selain Putri yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J dalam momentum perayaan hari ulang tahun pernikahannya dengan suaminya yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di rumahnya di Magelang, Jaawa Tengah, pada 7 Juli 2022, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf juga menyampaikan dugaan asusila tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA