Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Halangi Penyidikan Pembunuhan Yosua, Kombes Agus Nurpatria Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 07 September 2022, 17:51 WIB
Halangi Penyidikan Pembunuhan Yosua, Kombes Agus Nurpatria Dipecat
Agus Nurpatria saat berpangkat AKBP/Net
rmol news logo Sidang Komisi Etik Polri secara resmi telah memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota Polri.

“Hakim etik telah memberikan sanksi PTDH terhadap KBP ANP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).

Dedi menjelaskan, selain memberikan sanksi PTDH, hakim etik juga menyatakan bahwa perbuatan Kombes Agus Nurpatria merupakan perbuatan tercela.

“Yang bersangkutan juga diberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 28 hari,” jelas Dedi.

Atas vonis tersebut, kata Dedi, Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding.

Kombes Agus Nurpatria sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice alias merintangi proses penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi menyampaikan, peran Agus dalam merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tidak hanya merusak barang bukti CCTV, melainkan ada pelanggaran lain pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” beber Dedi.

Adapun dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Lalu keenam personel polri lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni juga telah diberikan sanksi yang sama, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA