Sesuai Arahan Presiden, Pelaku Karhutla Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 23 Agustus 2026, 16:44 WIB
Sesuai Arahan Presiden, Pelaku Karhutla Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni melanjutkan peninjauan ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Guntung Damar, Kalimantan Selatan. (Foto: Kemenhut)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni melanjutkan peninjauan ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026. 
HUT RMOL news

Di tengah penanganan karhutla, Raja Antoni menegaskan pemerintah menindak tegas pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla. 

Ia menyebut instruksi Presiden Prabowo Subianto jelas, agar penindakan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja dan merugikan masyarakat.

“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Menhut Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar.

Raja Antoni mengungkapkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) saat ini menangani 42 kasus yang berkaitan dengan karhutla. 

Penanganan perkara tersebut mencakup sejumlah tindakan, mulai dari peringatan administratif hingga penyegelan. Dari proses tersebut, sebanyak sembilan kasus telah menetapkan tersangka.

“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang 9 yang sudah menjadi tersangka,” katanya.

Selain itu, pihak Kepolisian juga tengah memproses 52 kasus. Ia mengatakan terdapat tiga tersangka di Kalimantan Selatan yang telah diproses, dengan pelaku yang berasal dari unsur individu maupun korporasi.

“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” tegas Raja Antoni.

Penindakan hukum tersebut berjalan seiring dengan upaya pemadaman di lapangan. Pemerintah saat ini memprioritaskan penanganan titik-titik karhutla yang berdampak terhadap masyarakat melalui kolaborasi Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA