Sidang putusan kasus perintangan proses penyidikan atau
obstruction of justice terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.
Penundaan vonis terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J ini dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum siap membacakan putusan.
"Ditunda di hari Senin, 27 Februari 2023, begitu ya,†kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan sidang vonis pada Senin mendatang akan digelar secara tertutup. Kedua terdakwa juga akan ditempatkan terpisah.
“Urutannya nanti tetap terpisah, enggak jadi satu seperti ini. Sidang dinyatakan tertutup,†demikian kata Majelis Hakim.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebelumnya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: