“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online," beber Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin (5/9).
Pandra menyampaikan, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka berikut mengumpulkan bukti dokumen, bukti petunjuk serta keterangan ahli hari ini untuk menuntaskan perkara ini
"Untuk melengkapi berkas itu sesuai Pasal 184 Kuhap, adanya keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, keterangan saksi ahli kita penuhi semua hari ini. Pengakuan tersangka, saksi-saksi semua," terang Pandra.
Sementara itu, kata Pandra, sebagaimana arahan Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus yang memerintahkan agar Aipda Rudy segera dilakukan sidang etik secepatnya.
“untuk unsur kode etik profesinya juga diperintahkan oleh Bapak Kapolda kepada Kapolres dan Kabid Propam untuk melakukan sidang etik sesegera mungkin," ucap Pandra.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: