Dalam penangkapan itu, Bareskrim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo mengatakan, AKP Edi Nurdin diduga pernah mengantar langsung 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
Dari informasi yang diperoleh redaksi Kantor Berita Politik RMOL, tempat hiburan malam (THM) itu ialah F3X Club dan FOX KTV di Bandung.
"Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," kata Kombes Totok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8).
Totok mengatakan, saat ini tim penyidik masih mendalami peran ENM dalam peredaran narkoba itu. Bareskrim juga akan menelusuri apakah ENM terlibat langsung atau tidak dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
"Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: