Begitu dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam Seminar Nasional bertajuk “Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer” di Auditorium B Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
"Dalam konteks tersebut, keberadaan impunitas dalam sistem peradilan militer menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan karena dibentuk dalam kerangka otoritarianisme," kata Zainal dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2026.
Namun demikian, menurutnya, setelah reformasi 1998, seharusnya terjadi perubahan mendasar. TAP MPR No. VII/MPR/2000 secara tegas mengamanatkan bahwa tindak pidana militer harus diperiksa di peradilan militer, sedangkan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum.
"Akan tetapi, implementasi prinsip tersebut hingga kini belum berjalan secara konsisten," katanya.
Sementara itu, Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, menggarisbawahi bahwa dalam kerangka hukum, pidana militer memang dikenal sebagai ius speciale yang diatur secara khusus.
Namun demikian, ia mempertanyakan relevansi keberadaan peradilan militer dalam konteks kekinian.
Menurutnya, desain sistem peradilan militer yang seluruh prosesnya berada dalam lingkup institusi militer, mulai dari penyidikan dan penyelidikan, penuntutan oleh oditur militer, persidangan oleh hakim militer, hingga pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan militer justru menjadi akar persoalan impunitas.
Ia juga menyoroti perkembangan di berbagai negara yang telah melakukan demiliterisasi peradilan, seperti Jerman dan Perancis, di mana peradilan militer hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan sangat terbatas.
Dalam konteks Indonesia, sambungnya, keberadaan sistem peradilan militer yang masih konvensional dinilai semakin tidak relevan.
"Terutama sejak hadirnya KUHAP yang mengedepankan prinsip-prinsip peradilan yang lebih akuntabel dan transparan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: