Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan LCS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol.
“Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang WNI berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol,” ujar Himawan dalam keterangan resmi, Selasa, 5 Mei 2026.
Himawan menjelaskan, LCS merupakan tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional dan beroperasi di Kamboja. Dalam aksinya, LCS berperan sebagai operator yang menjalankan penipuan melalui platform bernama “abbishopee”.
Berdasarkan data kepolisian, terdapat 23 laporan kasus penipuan yang terkait dengan LCS dan tersebar di sejumlah Polda di Indonesia. Oleh karena itu, penanganan perkara ini diambil alih oleh Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.
Sebelum menangkap LCS, penyidik lebih dahulu mengamankan tiga tersangka lain yang telah menjalani proses persidangan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara, serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” tutup Himawan.
BERITA TERKAIT: