Permintaan itu, disampaikan pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita untuk menjaga objektivitas penyidikan kasus baku tembak di kediaman Ferdy Sambo.
"Kapolri perlu berhentikan sementara Kadiv Propam Ferdy Sambo agar penyelidikan kasus ini objektif," ujar Romli Atmasasmita kepada wartawan, Selasa (12/7).
Dikatakan Romli, Polri juga harus menjaga penerapan protokol tetap (protap) dalam melakukan autopsi korban tewas Brigadir J di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Juga penyebab kematian dalam protap Polri hanya dapat ditemukan dengan autopsi di RSCM," katanya.
Pada sisi lain, Romli juga menyoroti desakan agar Jenderal Sigit membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Menurutnya, hal itu belum diperlukan.
"Kapolri tidak perlu bentuk komite independen untuk lakukan lidik plus autopsi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: