Budi Said belakangan berniat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) buntut vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukum
crazy rich surabaya itu dari 15 tahun menjadi 16 tahun.
"Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat kasasi," kata Prof Romli kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Budi Said sudah cukup profesional.
Namun demikian, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran ini mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut karena sebagai ahli, ia belum membaca secara utuh putusan Majelis Hakim yang diketuai Harri Swantoro itu.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK), Dedy Hariyadi Sahrul menilai putusan Majelis Hakim PT Jakarta sudah tepat dan tidak terpengaruh opini publik meski ada beberapa
influencer menggiring opini dengan menyebut ada indikasi permainan dalam kasus Budi Said tersebut.
"Saya yakin Majelis Hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata," tandasnya.
BERITA TERKAIT: