Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cari LP Lain, Upaya Polri Tangkap Lagi Tersangka Indosurya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 Juni 2022, 21:37 WIB
Cari LP Lain, Upaya Polri Tangkap Lagi Tersangka Indosurya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net
rmol news logo Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan penyidik untuk mencari Laporan Polisi (LP) lain untuk menjerat kembali dua bos Indosurya yakni Henry Surya dan Jane Indria yang terpaksa dilepas demi hukum lantaran masa penahanan 120 hari habis.

“Oleh karena itu saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP lain yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan, ternyata ini tidak bisa menyelesaikan perkara itu,” kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).

Dikatakan Agus, upaya ini merupakan wujud komitmen Polri menuntaskan kasus yang merugikan hampir Rp 15 triliun uang nasabah itu. Agus memastikan, dengan menaikkan LP lain ke tahap penyidikan ini penyidik kembali bisa melakukan upaya paksa yaitu melakukan penahanan.

“Karena locus dan tempusnya berbeda, ini bukan ne bis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14.000. Artinya, ya biar cape jadi tahanan polisi,” demikian Agus.

Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, Henry dan June bebas dari tahanan karena masa tahanannya selama 120 hari sudah habis.

Namun, ia memastikan, Henry dan June masih berstatus tersangka dan mereka telah dicekal agar tidak kabur ke luar negeri. Hal ini lantaran berkas perkara mereka belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan lantaran dianggap belum memenuhi unsur formil dan meteriil.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA