Ketua Majelis Arif Budi Cahyono memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam perkara KSP Indosurya.
Hakim juga memerintahkan agar Hendra Kargito segera membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,65 miliar kepada Alvin Lim.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono mengatakan, awalnya Hendra Kargito yang menjadi korban investasi bodong Koperasi Indosurya meminta bantuan LQ Indonesia.
LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat laporan polisi yang kemudian diproses di Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya hakim Mahkamah Agung memutuskan Henry Surya dipidana 18 tahun penjara dan aset sitaan Rp2 triliun lebih akan dibagikan ke para korban.
"Sayangnya air susu dibalas air tuba," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Hendra Kargito mendadak menyatakan bahwa kerugiannya telah dibayar oleh Henry Surya dan mencabut laporan polisi yang didampingi oleh pengacara LQ Indonesia.
"Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee 15 persen senilai Rp1,65 miliar," kata Bambang.
LQ Indonesia Lawfirm saat ini masih menunggu eksekusi aset sitaan KSO Indosurya yang senilai Rp2 triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung.
BERITA TERKAIT: