"Saat ini yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) sudah berhasil kami amankan, jadi total keseluruhan terdapat 6 pelaku yang berhasil diungkap," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Mapolsek Kalideres Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres, Senin (20/6).
Adapun peran ZI sendiri sebagai pemberi modal sekaligus merencanakan aksi Curanmor ini.
"ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor," kata Syafri.
Modusnya, korban dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan pengeroyokan yang dilakukan korban terhadap adik pelaku.
"Korban diperdaya dan rata-rata korban anak dibawah umur, sasarannya saat di jalan raya melihat anak-anak dibawah umur lalu dibilang habis mukul adik saya ya, saat terperdaya motor dibawa tersangka," kata Syafri.
Setelah berhasil mencuri motor milik korban, pelaku ZI (28) biasa menjual hasil kejahatan tersebut di daerah Sumatera (Lampung).
"Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," ucap Syafri.
Sejauh ini, ZI sudah melancarkan bisnis haramnya hampir 1 tahun dan sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor.
ZI pun dijerat pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya ZI, kini total komplotan pencuri sepeda motor beserta penadah barang curian yang sudah ditangkap sebanyak 6 orang.
Terangka ER dan DS sebagai eksekutor, sementara STR, PF dan MR sebagai penadah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: