Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Tangkap 5 Orang Pengelola 43 Aplikasi Pinjol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 16 Juni 2022, 03:25 WIB
Polda Metro Tangkap 5 Orang Pengelola 43 Aplikasi Pinjol
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/RMOLJakarta
rmol news logo Aparat kepolisian rupanya masih fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana pinjaman online (Pinjol). Terbaru, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang yang berperan sebagai penagih utang di sebuah aplikasi Pinjol ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan kelima tersangka itu  berinisial FY, IK, LMT, AM, dan SY. Aksi pelaki sudah dilakukan sejak Mei 2022.

"Para tersangka ini memiliki peran dalam pinjol ilegal sebagai desk collector," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (15/6).

Kata Zulpan, dalam satu bulan beraksi para tersangka telah mengelola 43 aplikasi Pinjol yang dipastikan ilegal.

"Ada 43 aplikasi pinjol yang dikelola dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Zulpan.

Saat menjalankan aksinya, para tersangka kerap melakukan pengancaman akan menyebarkan data pribadi milik korban.  Bahkan, para penagih Pinjol itu kerap melakukan kata ancaman, intimidatif.


"Kata-kata ancaman, intimidasi, serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah," ucap Zulpan.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA