Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Muchamad Ali Safa’at dalam Diskusi Publik bertajuk “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia”, di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat 21 Agustus 2026.
"Arsitektur pertahanan dan keamanan Indonesia telah membedakan secara jelas fungsi pertahanan dan keamanan," ujar Ali Safa'at.
Hal tersebut disampaikan Ali Safa'at merespon eksistensi keterlibatan militer dalam sektor sipil, utamanya dalam program pemerintahan.
Ali mengatakan, TNI memiliki mandat utama menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan pertahanan negara, terutama ancaman yang bersumber dari luar.
"Sementara itu, penanganan ancaman keamanan dalam negeri yang bersinggungan langsung dengan masyarakat merupakan ranah institusi keamanan sipil," katanya.
Secara konstitusional, sambungnya, TNI juga diarahkan menjadi alat negara yang profesional dan tunduk pada keputusan politik negara melalui mekanisme demokratis.
Artinya, masih kata Ali, profesionalisme TNI tidak berarti memberikan kewenangan kepada militer untuk memasuki semua sektor pemerintahan.
"Justru profesionalisme militer menuntut pembatasan diri dan kepatuhan terhadap pembagian fungsi yang telah ditentukan oleh konstitusi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: