"Ada 218 teguran ganjil genap di 12 kawasan baru," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Dari 218 teguran pelanggar ganjil genap, kata dia, paling banyak ditemukan di kawasan Jakarta Barat. Sebanyak 122 pelanggar.
Di susul kawasan Jakarta Pusat sebanyak 51 pelanggar dan kawasan Jakarta Timur sebanyak 41 pelanggar.
Menurut Sambodo, pengendara yang terjaring petugas beralasan belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Padahal, pihaknya telah melakukan sosialisasi perluasan ganjil genap. Sebelumnya ada 13 titik, kemudian menjadi 25 titik.
"Kalau alasannya, mereka banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," kata Sambodo.
Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 88/2019 ini diberlakukan mulai hari Senin sampai Jumat, dari pukul 6.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Nantinya sanksi tilang, akan diberlakukan pada Senin pekan depan (13/6) di 12 area tambahan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: