Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru Kelar Manggung, Vokalis Sisitipsi Diciduk Polisi Gegara Ganja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 18 Maret 2022, 13:17 WIB
Baru Kelar Manggung, Vokalis Sisitipsi Diciduk Polisi <i>Gegara</i> Ganja
Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis positif menggunakan narkoba/RMOLJakarta
rmol news logo Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menjerat kalangan musisi. Kali ini, Polres Metro Jakarta Barat menangkap vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis.

Fauzan ditangkap usai manggung di wilayah Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3).

"Satresnarkoba Polres Metro Jakbar menangkap seseorang yang merupakan publik figur ada 2 lokasi, pertama Kamis 17 Maret 00.30 WIB di lobi Blok M Square, Melawai, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3).

Saat diamankan, polisi mendapati biji ganja di mobil milik Fauzan. Pun juga dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi oleh Fauzan.

Sore harinya, polisi mendatangi rumah Fauzan untuk mengembangkan kasus.

"TKP ke dua, Kamis 17 Maret 2022 jam 16.30 WIB di Taman Asri, Jalan Florida, Cipadu, Larangan, Tangerang. Kami amankan kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka," ucap Zulpan.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti obat psikotropika dalam dompet beserta resep dokter.

"Berupa 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol," kata Zulpan.

Atas kejadian itu, MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA