Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menyebut, awal mula pengungkapan saat dua kurir narkoba berinisial AM dan NI ditangkap di salah satu hotel kawasan Cipondoh, Tangerang Kota.
Dari sini, polisi bergerak ke salah satu gudang penyimpanan sabu.
"Melakukan pengembangan dan akhirnya mendapat gudang penyimpanan di Jalan Neron, Penang, Tangerang Kota dengan tersangka AK," kata Hengki, seperti diberitakan
Kantor Berita Politik RMOL Selasa (8/3).
Hengki menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengamankan 2,9 kilogram sabu.
Kepada penyidik, ia meminta mengaku sudah menjual barang haram tersebur sekitar 2 kilogram di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kini ke empat pelaku dikerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
BERITA TERKAIT: