Ekonom konstitusi Defiyan Cori berharap nomenklatur BUK Migas nantinya bisa menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Bahwa, penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam (SDA) dan merupakan hulu industri sebagai sumber atau faktor produksi merupakan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Terkait dengan itu, maka sektor minyak dan gas bumi adalah cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak mutlak diserahkan mandatnya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Defiyan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Nomenklatur BUK Migas berdasar Pasal 64 dari draft RUU Migas yang diperoleh redaksi yakni terulis ayat (1) Organ BUK Migas terdiri atas dewan pengawas; dan dewan direksi. (2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan 6 (enam) orang anggota.
Defiyan lantas mengungkap bahwa BUK Migas layaknya seperti posisi Pertamina berdasar UU 8/1971 yang sangat kuat dan mengakomodasi corak industri dasar terintegralistik, efektif dan efisien.
“Sebaiknyalah RUU Migas mengacu kepada UU 8/1971 tersebut agar konsolidasi kekayaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
Terkait frasa Badan Usaha Khusus (BUK) yang selama ini diperankan oleh SKK Migas di hulu dan BPH Migas di hilir dengan demikian tidak diperlukan lagi.
“Jika tidak menyerahkan seluruh ekosistem Migas kepada Pertamina maka akan sama saja mengulangi kesalahan UU No 22 tahun 2001 yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi Pasal 33 UUD 1945,” jelas Defiyan.
“Yang krusial dan harus terdapat dalam klausul RUU Migas adalah model kerja sama dan pola bagi hasil investasi yang harus dipastikan secara ekonomis dan tidak merugikan negara,” pungkasnya.
Bab soal kerja sama dalam draft RUU Migas tertuang dalam Pasal 1 poin 22 yang menyebut Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian dalam Pasal 7 dijelaskan Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22.
Dalam ayat (2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat persyaratan: a) kepemilikan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sampai pada titik penyerahan kepada kontraktor tetap di tangan negara yang dikelola oleh BUK Migas; dan b) manajemen operasi Kegiatan Usaha Hulu tetap berada pada BUK Migas.
BERITA TERKAIT: