Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Acara Tanpa Izin, Panitia Konser Tri Suaka di Subang Bakal Diperiksa Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 02 Februari 2022, 14:57 WIB
Gelar Acara Tanpa Izin, Panitia Konser Tri Suaka di Subang Bakal Diperiksa Polisi
Tangkapan layar video viral konser Tri Suaka di Subang/Repro
rmol news logo Panitia konser Tri Suaka di Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, yang viral karena sangat mengabaikan protokol kesehatan akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Konser Tri Suaka tersebut mendapat sorotan karena terlihat ribuan penonton berdesak-desakan tanpa memakai masker dan tak menjaga jarak.

"Nanti kita lakukan pemeriksaan, tapi yang awal akan kita periksa panitia dulu, nanti kita dalami seperti apa keterlibatan yang lain," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).

Ibrahim juga menegaskan, kegiatan yang digelar di Taman Anggur Kukulu tersebut tidak memiliki izin.

"Jadi mereka mengajukan izin dalam bentuk silaturahmi, tapi izin tidak kita keluarkan karena memang pertimbangannya tidak ada izin yang kita keluarkan selama masa pandemi," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ibrahim menambahkan, pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan menghentikan acara karena menimbulkan kerumunan.

"Kita tidak menyangka kegiatan itu ada konser seni dan memunculkan artis, sehingga menimbulkan kerumunan massa, akhirnya Polres Subang telah mengambil langkah dengan berkordinasi dengan panitia untuk menghentikan kegiatan itu, acara dihentikan, jadi belum selesai kegiatannya kami hentikan," tambahnya.

Buntut dari kejadian itu, lanjut Ibrahim, Pemerintah Daerah setempat telah membekukan Taman Anggur Kukulu untuk sementara waktu.

"Nah kemudian berkoordinasi juga dengan Satgas Covid di wilayah tersebut, dan Pemda. Oleh Pemda sudah diambil langkah dibekukan tempat kegiatannya tersebut," tandasnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA