Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Grebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, 99 Karyawan Diangkut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Januari 2022, 23:01 WIB
Polda Metro Grebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, 99 Karyawan Diangkut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya melalui jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 karyawan termasuk seorang manajer.

“Kami mengamankan satu orang manager yang bertanggung jawab disini dan 98 orang karyawan,” kata Zulpan kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Rabu malam (26/1).

Zulpan menjelaskan, kantor pinjol ilegal yang tak berizin dari OJK ini mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjaman online.

“Tugas mereka terbagi dua, yang pertama ada tim reminder sebanyak 48 orang. Kemudian tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam,” beber Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, dalam mengingatkan keterlambatan ini, para karyawan pinjol ilegal memakai cara-cara yang melanggar hukum, antara lain mengancam mengupload hal-hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam.

Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam hal ini, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum.

"Di sini juga banyak pekerja di bawah umur karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," katanya.

Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8/1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA