Kepas ditangkap lantaran kerap melakukan pemerasan kepada anggota Polri atau institusi pemerintah lainnya.
"Pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota polri awalnya meminta sampai Rp 2,5 miliar, sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Mapolres Jakarta Pusat.
Kekinian, pemerasan dilakukan Kepas kepada anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakpus yang sedang menangani perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan salah satu pegawai Basarnas.
Awalnya, anggota kepolisian mengirim empat pelaku ke panti rehabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba, mesku hasil urine dinyatakan positif narkoba.
Disaat anggota polres membawa empat tersangka ke tempat rehabilitasi, Kepas menduga ada unsur tindakan suap-menyuap disana.
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Akibat ulah Kepas, anggota yang membawa ke empat tersangka sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya namun hasilmya tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.
Kepas pun teguh dalam pendiriannya yang salah, dan tetap memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.
Untuk menutupi semua ini, Kepas pun mulai beraksi dengan meminta sejumlah uang kepada anggota sebesar Rp 2,5 Miliar.
Negosiasi panjang terjadi, dan Kepas akhirnya berhenti diangka Rp 250 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: