Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Argo Yuwono: Firli Bahuri Secara Administrasi Pensiun 1 Desember, Soal Perpanjangan 60 Tahun Tunggu TR Asisten SDM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 08 November 2021, 16:02 WIB
Argo Yuwono: Firli Bahuri Secara Administrasi Pensiun 1 Desember, Soal Perpanjangan 60 Tahun Tunggu TR Asisten SDM
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono/Net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri telah memasuki usia pensiun 58 tahun pada hari ini, Senin (8/11). Namun demikian, secara administratif Firli baru akan pensiun dari institusi Polri pada 1 Desember 2021 nanti.

Begitu kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

"1 Desember (secara administratif pensiun),” ujarnya.

Namun saat ditanya soal perpanjangan hingga usia 60 tahun berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 PP 1/2003, Argo meminta untuk menunggu surat telegram resmi dari Mabes Polri.

"Nanti kita tunggu TR dari Asisten SDM mengenai pensiun anggota Polri ya," kata Argo.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 PP 1/2003 menjelaskan "Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian".

Sedangkan pada Pasal 4 Ayat 2 PP 1/2003 menjelaskan keahlian khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1.

Keahlian khusus tersebut yaitu, identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, dan navigasi laut atau penerbangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA