Sesalkan PMB Mandiri Terjaring KPK, Ekonom: Seperti Pukat Harimau yang Rakus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 23 Agustus 2026, 13:07 WIB
Sesalkan PMB Mandiri Terjaring KPK, Ekonom: Seperti Pukat Harimau yang Rakus
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Prof. Didik J. Rachbini. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) non-aktif, Akhmad Sodiq yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut disorot Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Prof. Didik J. Rachbini.
HUT RMOL news

Dia menuturkan, Rektor Unsoed yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri mencoreng nama baik perguruan tinggi negeri (PTN) dan sistem pendidikan tinggi nasional.

"Sedang ramai tersangka KPK rektor Unsoed serta wakilnya dan beberapa pihak lain sebenarnya merupakan puncak dari gunung es dari kesemerawutan," ujar Prof. Didik kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurutnya, jalur mandiri seleksi calon mahasiswa PTN rawan diselewengkan dan dimanipulasi, sehingga ke depan jalur mandiri patut dipertimbangkan untuk dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik. 

"Praktek ini dilaksanakan dengan sangat terpaksa karena anggaran pendidikan dicabik-cabik sehingga pendidikan tinggi merasa tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut," tuturnya.

Dia menyayangkan PTN sebagai lembaga pendidikan tinggi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus merogoh kocek dari para calon mahasiswa, padahal Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) sudah menyediakan 20 persen anggaran untuk pendidikan, yang berarti berkisar Rp. 600 hingga 700 triliun.

"Jadi seharusnya jangan mengais-ngais lagi dana dari masyarakat melalui mahasiswa baru sebanyak-banyaknya. Jalur mandiri sangat banyak versinya dan diterapkan berbeda di ratusan atau ribuan jurusan," tuturnya.

Selain jalur penerimaan mahasiswa baru secara nasional melalui SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) akademik, SNBP nonakademik dan SNBT/UTBK (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes/Ujian Tulis Berbasis Komputer), setahu Prof. Didik PTN membuat lebih selusin jalur penerimaan mahasiswa baru Mandiri berbasis nilai UTBK, Mandiri berbasis tes yang diselenggarakan PTN, Mandiri berbasis rapor/prestasi, Mandiri prestasi/akademik unggul, Mandiri prestasi olahraga dan seni, Mandiri internasional/asing, Mandiri afirmasi/daerah tertentu dan banyak lagi.

"Jalur penerimaan mahasiswa baru dengan cara yang masif seperti ini ibarat “pukat harimau” yang rakus," sambung Prof. Didik menuturkan.

Akan tetapi, Rektor Universitas Paramadina ini menyesalkan kebebasan yang telah diberikan kepada PTN sudah di luar batas, dan dijalankan sewenang-wenang dengan bebas membuat kreasi belasan jalur mandiri, dan mengeruk mahasiswa baru sebesar-besarnya sampai 20-23 ribu per tahun per PTN. 

"Ini terkait dengan pengumpulan dana masyarakat, yang meliputi sekitar 700 ribu mahasiswa baru seluruh PTN. Dengan mahasiswa baru dalam jumlah yang besar tersebut, jumlah dana yang beredar mencapai triliunan rupiah," urainya.

"Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar. Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat," tambahnya menegaskan.

Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan kasus penyelewengan PMB jalur mandiri Unsoed, KPK sudah menjelaskan ini terkait dengan carut marut seleksi Mandiri, jalur pendaftaran mahasiswa baru yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh PTN.

Atas perbuatannya, keenam orang tersangka yang ditangkap KPK telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan makin ruwet lagi ditambah dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan tarif berbeda-beda, yang ditetapkan sesuai selera masing-masing PTN. 

"Puluhan PTN yang melakukan praktek penerimaan mahasiswa baru seperti ini sulit dikontrol sehingga perbaikan tata kelola harus dilakukan dengan menyederhanakan, terdesentralisasi secara regional tetapi dapat dikontrol oleh Kementrian Diktisaintek (Pendidikan Tinggi, Sains, an Teknologi)," demikian Prof. Didik menuntut. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA