Instruksi itu berlaku bagi siapa pun yang terbukti terlibat, baik individu maupun korporasi, sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan meluasnya kebakaran yang kembali terjadi di sejumlah wilayah.
"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden ke kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," ujar Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Posko Satgas Udara Aju, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Prasetyo menegaskan, sanksi tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Saat ini, kata dia, terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah menjalani proses penyelidikan terkait kasus karhutla. Pemerintah pun tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran.
"Kalau ditemukan pelanggaran dicabut izin," tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan membantu masyarakat membuka lahan secara aman dan ramah lingkungan.
Bantuan alat berat seperti ekskavator akan disalurkan untuk mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, yang di sejumlah daerah masih dilakukan atas dasar kebiasaan maupun kearifan lokal.
"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator-ekskavator yang diperlukan untuk membuka lahan," terangnya.
"Tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden. Nanti akan ada penguatan atau penambahan alat-alat berat untuk membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan. Dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara membakar," ujar dia.
BERITA TERKAIT: