Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Endus Ada Penyimpangan, PMKI Dirikan Posko Pengaduan Penyeleweng Dana Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 29 Oktober 2021, 18:13 WIB
Endus Ada Penyimpangan, PMKI Dirikan Posko Pengaduan Penyeleweng Dana Corona
Rocky Gerung bersama Ferry Juliantono dan Syahganda Nainggolan buka posko pengaduan penyeleweng dana Corona/Net
rmol news logo Aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) yang dimotori oleh Rocky Gerung, Ferry Juliantono, dan Syahganda Nainggolan membuka posko pengaduan penyelewengan dana virus corona baru (Covid-19) oleh para pejabat pemerintahan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Posko itu didirikan merespons keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan kekebalan hukum yang diberikan kepada para pejabat penyelenggara negara.

Dalam Perppu 1/2020 yang diubah menjadi UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, memberikan kekebalan hukum pada penyelenggara negara.

Dalam aturan itu, semua penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid -19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian, bukan merupakan kerugian negara.

Bagi pejabat pengambil kebijakan yang bekerja menanggulangi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Asalkan itikadnya baik sesuai aturan undang undang.

Ketentuan yang  diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 dinilai oleh MK bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection).

“Undang Undang ini memberi legitimasi terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” demikian pendapat Ferry Juliantono saat berbincang dengan wartawan senior Hersubeno Arief, Jumat (29/10).

Ferry menilai UU 2/2021 penuh dengan moral hazard. Atas dasar itu, dia mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkannya bila mendapati adanya penyimpangan.

Dalam pandangan Ferry, penetapan tarif PCR yang semula sebesar Rp 900 ribu,  dan berubah menjadi Rp 275 ribu menjadi indikator awal adanya dugaan permainan dengan memanfaatkan pandemi.

“Kemarin itu uangnya kemana? Kok bisa sebelumnya ditetapkan Rp 900 ribu, sekarang jadi Rp 275 ribu,” tegas Ferry.

Selain itu, masalah vaksin, dan kartu pra kerja juga mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran pemerintah yang dilindungi undang-undang.

Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) dideklarasikan bersamaan dengan renungan 93 Tahun Sumpah Pemuda, Kamis (28/10) di Jakarta.

Dalam deklarasi itu dihadiri sejumlah aktivis antara lain Ekonom senior FE UI Faisal Basri, Ekonom Anthony Budiawan, ahli hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, dan sejumlah tokoh aktivis lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA